Sanksi Lebih Berat Menanti Warga Bogor Langgar Prokes COVID-19

Sebab, saat ini Pemkot Bogor sedang menyiapkan sanksi lebih berat, bagi pelanggar Prokes COVID-19. Hal itu bertujuan untuk menurunkan angka kasus Positif COVID-19 Bogor.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 Februari 2021 | 07:45 WIB
Sanksi Lebih Berat Menanti Warga Bogor Langgar Prokes COVID-19
Ilustrasi pelanggar Prokes COVID-19 [Suara.com/Wivy]

SuaraBogor.id - Bagi masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat, agar bersiap-siap menghadapi sanksi lebih berat lagi, jika melanggar Protokol Kesehatan atau Prokes COVID-19.

Sebab, saat ini Pemkot Bogor sedang menyiapkan sanksi lebih berat, bagi pelanggar Prokes COVID-19. Hal itu bertujuan untuk menurunkan angka kasus Positif COVID-19 Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Rabu, mengatakan bahwa penegakan disiplin yang lebih tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, khususnya terkait dengan menaikkan sanksi denda bagi perorangan dan korporasi.

Alma Wiranta menjelaskan bahwa pemkot setempat memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:Bima Arya Klaim Ruang Isolasi RS Covid-19 Bogor Turun 14 Persen

Dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, mengatur 13 tertib di Kota Bogor, salah satunya adalah tertib kesehatan.

"Dalam tertib kesehatan ini mengatur soal protokol kesehatan yang dijalankan pada pandemi COVID-19," katanya dilansir dari Antara, Kamis (18/2/2021).

Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor saat ini menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor yang merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2006.

Karena telah terbit Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Perwali Nomor 107 Tahun 2020 direvisi untuk menyinkronkan aturannya dengan Perda Ketertiban Umum yang baru.

"Posisinya saat ini sedang dalam menyusunan draf oleh Tim Hukum Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 17 Februari 2021

Menurut Alma, pada revisi peraturan wali kota ini diusulkan penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menaikkan sanksi administratif denda, yakni denda maksimal untuk perorangan dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta, sedangkan denda makismal untuk korporasi dari Rp10 juta menjadi Rp50 juta.

Dengan menaikkan sanksi denda ini, Alma berharap dapat menimbulkan efek jera yang lebih tinggi bagi perorangan dan korporasi sehingga berdampak dapat menurunkan angka kasus COVID-19 di Kota Bogor. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak