Pulangkan Bukti Video Kerumunan Jokowi, GPI: Polisi Tak Tegas, Kami Kecewa!

"...Intinya silakan bikin laporan secara resmi, itu jawaban yang kami terima. Jelas kami tidak puas dengan jawaban ini," kata dia.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:25 WIB
Pulangkan Bukti Video Kerumunan Jokowi, GPI: Polisi Tak Tegas, Kami Kecewa!
Sejumlah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam gagal melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Tagih Janji Kapolri

Mulanya, Fery berharap laporannya dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebab, kata dia, ini sebagai ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap komitmennya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan. 

"Kami berharap masih ada keadilan, kita datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata dia.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan saat melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim terkait kasus dugaan kerumunan massa di NTT. (Suara.com/M Yasir)
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan saat melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim terkait kasus dugaan kerumunan massa di NTT. (Suara.com/M Yasir)

Dua Kali Tolak Laporan

Baca Juga:Lagi, Bareskrim Tolak Laporan Warga Kasus Kerumunan Jokowi di NTT

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.

Ketika itu Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.

Hanya saja petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD). 

"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Kurnia pun mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga:Laporkan Kerumunan Jokowi, GPI Tagih Janji Kapolri Hukum Tak Tumpul ke Atas

"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?," pungkasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini