SuaraBogor.id - JH (47) merupakan bos perusahaan Bank Internasional. Dia mengaku bisa meramal, dalih itu yang digunakannya untuk melakukan tindakan asusila terhadap dua karyawatinya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, JH mengklaim memiliki kemampuan meramal
JH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sekretarisnya diketahui tidak hanya meremas payudara dan memaksa korban oral seks. Melainkan, juga memaksa kedua korban untuk mandi bersama dengan dalih untuk membuka aura.
"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," katanya kepada wartawan dikutip dari Ayojakarta.com -media jaringan- Suara.com, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga:Sekretaris Tak Berani Melawan Saat Bos Bank Internasional Berbuat Bejat
Keduanya takut melawan karena diancam akan dibunuh jika melawan. Sebab pelaku berinisial JH selalu membawa senjata tajam setiap melakukan aksi bejatnya.
"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam di pinggangnya," imbuhnya.
Menurut Nasriadi, korban pada akhirnya hanya bisa pasrah. Sebab mereka khawatir akan menjadi korban pembunuhan bosnya apabila melawan.
"Korban takut menjadi korban pembunuhan sebagainya, jadi takut, tidak melawan dan pasrah," ujarnya.
Tak hanya itu saja, JH turut melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban. Sekaligus, memaksa kedua korbannya melakukan ritual mandi bersama walau akhirnya ditolak.
Baca Juga:Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Bisa Terungkap?
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," bebernya.
Belakangan, JH berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila tersebut. Dia mengaku mabuk minuman keras di tengah ritual sembahyang.
"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, di proses ritual, ritual sembahyang Konghucu," dalih JH.
Atas perbuatannya JH kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.