Jaksa Jelaskan Trik Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, bahwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Terima uang Rp45.726 miliar bersama Rezki

Andi Ahmad S
Rabu, 03 Maret 2021 | 09:18 WIB
Jaksa Jelaskan Trik Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi saat digiring ke mobil tahanan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).

SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, bahwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Terima uang Rp45.726 miliar bersama Rezki dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Hal itu diungkapkan JPU KPK Lie Putra Setiawan pada dakwaan. Lie mengatakan, Nurhadi dinilai sebagai dalang (puppet master) dalam perbuatan korupsi.

Dalam perkara ini, Jaksa Lie menyatakan keduanya terbukti menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 37,287 miliar.

Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai total Rp 83,013 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

"Dalam kasus ini kita bisa melihat suatu pola pencucian uang dengan model 'block chain' di mana terdakwa I (Nurhadi) berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai seorang 'puppets masters' (sang dalang)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.

Dalam perkara ini eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa menerapkan pola 'to own nothing but control everything'. Hal ini dapat dilihat di mana terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono menciptakan struktur keuangan dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan secara resmi dalam perusahaan dan struktur keuangan akan tetapi terdakwa mempunya kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan," tambah Jaksa Lie,

Menurut Jaksa Lie, terjadi praktik transaksional yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan walau dicoba untuk dibungkus dalam balutan-balutan bisnis.

"Tindak pidana korupsi saat ini sudah merambah ke semua aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif dan menjadi ancaman bagi eksistensi dan integrasi suatu bangsa oleh karena itu korupsi bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya tapi musuh bersama yang harus dicegah," ungkap jaksa.

Baca Juga:Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Pola Korupsi Nurhadi Menurut KPK

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menilai Nurhadi dan Rezki terbukti menerima uang Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Gugatan kedua adalah gugatan Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro senilai Rp 2,4 miliar; dari Renny Susetyo Wardhani sejumlah Rp 2,7 miliar; dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan senilai Rp 8 miliar; dari Freddy Setiawan sejumlah Rp 20,5 miliar; serta dari Riadi Waluyo sebesar Rp 1,687 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak