"Kita akan mengevaluasi semua dokumen perizinannya, dan mengundang ahli geologi untuk melakukan kajian. Jika ahli mengatakan tidak bisa dilanjutkan, kita akan hentikan perizinannya," ujarnya.
Menurutnya, soal izin pembangunan perumahan tersebut pengembang sudah melengkapi syarat penerbitan izin pembangunan sejak 2019. Namun pembangunan baru dilakukan pada 2021 itupun baru pengerasan lahan.
"Yang jelas kita akan evaluasi lagi, bisa saja tidak sesuai kaidah lingkungan, sehingga harus ditinjau ulang," pungkasnya.
Baca Juga:7 Penambang Emas Tewas, Polisi Tetapkan Operator Alat Berat Jadi Tersangka
- 1
- 2