SuaraBogor.id - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bogor, dr. Kornadi menjelaskan organisasi masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak bisa seenaknya mengganggu praktik dokter dengan alasan meminta bukti izin Praktik.
Ia menjelaskan, pada UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas pada 21 disebutkan bahwa ormas mestinya melakukan kegiatan sesuai dengan menjaga persatuan, memelihara agama dan menjaga ketertiban umum agar tercipta dalam masyarakat dan juga berpartisipasi dalam mencapai tujuan negara.
Sehingga, kata dia, tidak ada hak Ormas maupun LSM untuk membina maupun mengawasi persoalan perizinan Praktik dokter yang sudah memiliki pengawasan dari pemerintah dan dinas terkait.
"Terkait dengan pengawasan pembinaan SDM itu adalah tanggung jawab dan wewenang dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Dalam hal ini khususnya dinas kesehatan, termasuk juga mungkin untuk regulasi perizinan kan DPMPTSP, " jelas dia kepada Suarabogor.id, Selasa 6 Mei 2025.
Baca Juga:IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter
"Jadi berdasarkan ini sudah jelas tidak sesuai dengan regulasi, kalau melihat kondisi seperti itu," lanjutnya.
Tak hanya itu, selebaran surat LSM Barak yang ditujukan kepada salah satu Praktik dokter di wilayah Kecamatan Cibungbulang itu, memberikan beberapa aturan yang sudah tidak berlaku.
"Terus yang kedua, regulasi yang dipakai oleh teman-teman ormas itu juga dalam suratnya banyak regulasi yang sudah tidak terpakai seperti regulasi praktek kedokteran, UU kesehatan. UU Omnimbuslaw kesehatan juga udah ga berlaku," kata dia.
"Jadi banyak hal yang tidak relevan baik dari sisi daya dukung aturan, terus yang kedua sebagian besar mengambil wewenang dari pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," lanjutnya.
Ia menyayangkan, para ormas itu menyisir tempat Praktik dokter yang mestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk pasien.
Baca Juga:Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?
"Itu kan menimbulkan keresahan. Jadi kan menimbulkan keresahan, sebenarnya kan berdasarkan sweeping door to door yang dilakukan itu sebenarnya kan sangat menimbulkan keresahan dan tidak sejalan dengan tujuan ormas yang tadi menimbulkan dan menciptakan ketertiban umum, tapi kalau ini sebaliknya menimbulkan keresahan dalam proses pelayanan yang diberikan," jelas dia.