IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter

IDI Kabupaten Bogor, kata dia, juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh dokter yang membuka praktik agar tidak takut terhadap ancaman atau intimidasi dari ormas maupun

Andi Ahmad S
Selasa, 06 Mei 2025 | 14:39 WIB
IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter
Ilustrasi dokter [Freepik]

SuaraBogor.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bogor berencana menempuh langkah hukum terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia, yang meminta klarifikasi soal perizinan praktik dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua IDI Cabang Kabupaten Bogor, dr. Kornadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencoba melakukan mediasi dengan LSM tersebut. Namun, jika gangguan terhadap praktik dokter berizin tetap berlanjut, IDI tidak segan untuk melayangkan somasi.

“Kita akan coba mengadakan pertemuan mediasi dan berkolaborasi. Secara prinsip, kita harus bekerja sama demi kebaikan, tentu dengan cara yang sesuai regulasi dan konstitusi,” kata dr. Kornadi, Selasa 6 Mei 2025.

“Namun bila tidak ada itikad baik dan sudah menimbulkan gangguan serta ketidaknyamanan terhadap rekan sejawat kami, maka somasi akan kami tempuh,” lanjutnya.

Baca Juga:Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?

IDI Kabupaten Bogor, kata dia, juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh dokter yang membuka praktik agar tidak takut terhadap ancaman atau intimidasi dari ormas maupun LSM, selama praktik dilakukan sesuai aturan.

“Kami sudah memberikan edaran secara internal agar para sejawat tidak takut selama praktiknya sesuai izin dan regulasi. Jika perlu, pasang salinan surat izin di tempat praktik,” ujarnya.

Sebelumnya, LSM Barisan Rakyat Indonesia (Barak Indonesia) mengirimkan surat kepada salah satu praktik dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dalam surat bernomor 0269/MARCAB/Kab.Bogor/IV/2025 itu, mereka meminta klarifikasi dan keterbukaan soal izin praktik.

Dalam suratnya, LSM Barak mengklaim sebagai organisasi sosial kontrol yang bergerak di bidang edukasi, advokasi, serta kemitraan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

“LSM Barak Marcab Kabupaten Bogor hadir untuk mendukung keterbukaan informasi dan sinergi dengan pemerintah dalam berbagai program sosial,” tulis surat tersebut.

Baca Juga:Diduga Balas Dendam, Viral Anak Kades Klapanunggal Aniaya Warga yang Kritik Kasus Pungli THR Ayahnya

Mereka juga mengutip sejumlah regulasi untuk memperkuat permintaan, antara lain:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas
  • UU No. 31 Tahun 1999
  • Permenkes Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dokter
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • Pasal 682 Ayat (2) PP tentang satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik
  • Pasal 66 UU Praktik Kedokteran

Permintaan LSM tersebut menuai reaksi dari IDI karena dianggap meresahkan dan dapat mengganggu dokter yang sudah menjalankan praktik sesuai aturan yang berlaku.

Viral Ormas di Bogor [Twitter/X]
Viral Ormas di Bogor [Twitter/X]

Sejarah Dokter

Gelar kedokteran pertama kali diberikan oleh Schola Medica Salernitana sekitar tahun 1000, termasuk diberikan kepada seorang perempuan, yakni Trota of Salerno.

Gelar ini diakui secara hukum pada tahun 1137 oleh Ruggeru II dari Sisilia dan pada tahun 1231 oleh Kaisar Friedrich II, dalam Konstitusi Melfi.

Dalam bab XLIV-LXXXIX bab ketiga Konstitusi 1231 ditetapkan bahwa praktik kedokteran hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki Licentia Medendi (izin praktik kedokteran).
Izin ini dikeluarkan oleh Schola Medica Salernitana (satu-satunya sekolah di kerajaan yang diberi wewenang untuk memberikan gelar kedokteran).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini