IDI Bogor: Hanya Pemerintah yang Berhak Keluarkan Izin Praktik Dokter, Bukan LSM!

Sehingga, kata dia, tidak ada hak Ormas maupun LSM untuk membina maupun mengawasi persoalan perizinan Praktik dokter yang sudah memiliki pengawasan dari pemerintah dan dinas

Andi Ahmad S
Selasa, 06 Mei 2025 | 14:51 WIB
IDI Bogor: Hanya Pemerintah yang Berhak Keluarkan Izin Praktik Dokter, Bukan LSM!
ilustrasi dokter (freepik/ijeab)

Sehingga, IDI Kabupaten Bogor menolak dan mengutuk keras perilaku LSM maupun Ormas yang telah mengganggu kenyamanan dan keamanan layanan kesehatan.

"Jadi kami sebagai IDI, organisasi induk dari profesi kesehatan, terutama dokter, tidak setuju dan sepaham. Menolak keras sebenarnya apa yang dilakukan oleh teman-teman ormas. Jadi kalau mau melakukan lakukan lah sesuai regulasi berdasarkan UU," jelas dia.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali membuat ulah di Kabupaten Bogor. Terbaru, LSM yang mengatasnamakan LSM Barisan Rakyat Indonesia meminta permohonan klasifikasi izin kepada salah satu Praktik dokter.

Selebaran surat LSM itu ditunjukkan kepada pemilik Praktik Dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan nomor surat 0269/MARCAB/kab Bogor/IV/2025.

Baca Juga:IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter

Viral Ormas di Bogor [Twitter/X]
Viral Ormas di Bogor [Twitter/X]

Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.

"Kami dari LSM Barak Markas Cabag Kabupaten Bogor adalah wadah pemberdayaan, pembinaan berbasis komunitas dalam legalitas organisasi kemasyarakatan berbentuk LSM yang melaksanakan visi-misi di bidang sosial kontrol, sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, melalui aktivitas edukasi, advokasi dan fasilitas," bunyi surat tersebut.

"LSM Barak Marcab Kabupaten Bogor hadir tentunya melaksanakan tujuan pemerintah di era transformasi pemerintah berbasis keterbukaan informasi, melakukan sinergitas dan kemitraan dalam berbagai kegiatan sosial dan berbagai program pemerintah," lanjutnya.

Atas dasar tersebut mereka meminta keterbukaan Soal perizinan Praktik dokter yang dimaksud dengan membeberkan sejumlah pasal dan aturan-aturan.

"Berdasarkan fungsi control sosial yang kami lakukan, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Perizinan Dokter Umum," ungkapnya.

Baca Juga:Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?

Adapun aturan yang mereka sampaikan diantaranya sebagai berikut:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Soal keterbukaan informasi publik
2. UU 17 tahun 2013 tentang Ormas
3. UU Nomor 31 Tahun 1999
4. Permenkes tahun 2011 tentang izin Praktik dokter
5. UU Nomor 17 tahun 2003 tegang kesehatan
6. UU no 29 tahun 2004
7. Pasal 682 ayat (2) PP yang menyatakan bahwa satu SIp hanya berlaku untuk satu tempat Praktik
8. Pasal 66 UU Praktik dokter
9. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik dokter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini