Ada Keripik Pisang di Tumpukan Ganja yang Dibakar Kejari Bogor, Ternyata Ini Isinya!

Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Renaldi Adriansyah menjelaskan, keripik pisang itu merupakan keripik pisang yang dicampur dengan narkotika.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26 WIB
Ada Keripik Pisang di Tumpukan Ganja yang Dibakar Kejari Bogor, Ternyata Ini Isinya!
Keripik Pisang Mengandung Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor [Egi/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan berbagai barang bukti perkara hukum berkekuatan tetap periode Oktober hingga Desember 2025, termasuk narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis guna menjalankan ketetapan hukum yang berlaku saat ini.

  • Uniknya, terdapat pemusnahan lima kilogram keripik pisang mengandung narkotika yang diduga telah disemprot zat terlarang. Barang bukti ini dibakar bersama narkoba lainnya karena merupakan hasil tindak pidana di wilayah Bogor.

  • Kasi Barang Bukti Kejari Bogor mengonfirmasi pemusnahan keripik pisang narkoba tersebut setelah status perkaranya inkrah. Meski zat spesifiknya belum dirinci, seluruh barang bukti tersebut kini telah habis dimusnahkan secara resmi.

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara hukum tetap alias Inkrah yang dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025.

Dari barang bukti itu, ada salah satu barang bukti berupa keripik pisang. Keripik pisang itu dibakar bersama barang bukti ganja, tembakau sintetis dan beberapa barang bukti mudah terbakar lainnya.

Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Renaldi Adriansyah menjelaskan, keripik pisang itu merupakan keripik pisang yang dicampur dengan narkotika.

"Kalau infonya itu perkara itu keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba," kata dia, Selasa 23 Desember 2025.

Baca Juga:Penampakan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bogor: Sabu Diblender, Sajam Dipotong Mesin

"Cuma untuk hasil labnya itu, zat yang mengandung apa, nanti mungkin teman-teman bisa di bagian pidana umum untuk kronologi lengkap perkaranya," lanjutnya.

Ia menjelaskan, keripik pisang dengan bahan zat narkotika itu diperkirakan sebanyak 5 kilogram. Keripik Pisang itu merupakan Inkrah dari kasus narkotika di Kabupaten Bogor.

"Kalau keripik pisang, perkirakan 5 kiloan itu. Di Kabupaten Bogor masuk wilayah hukum Kabupaten Bogor," jelas dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga:Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak