SuaraBogor.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan berkas syarat KLB Partai Demokrat.
Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi KLB Partai Demokrat seperti izin majelis tinggi Demokrat.
Yasonna mengungkapkan, pihaknya tengah memproses permohonan pengesahan KLB Partai Demokrat.
Dia mengaku masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang terkait Permohonan pengesahan kepengurusan.
Baca Juga:Depan Nadiem, Mensos Risma Protes Syarat Praktik Psikologi Harus Lulusan S2
Pihaknya pun sudah mengecek beberapa berkas yang telah dikirimkan sebelumnya.
"Sudah, sudah kami sudah teliti. Ada yang belum sempurna, belum cukup. Jumat (19/3/2021) kita telah mengirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya," ujar Yasonna dilansir dari dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Menkumham memberi waktu pihak KLB untuk melengkapinya selama satu pekan.
"Kami kan punya waktu 7 hari, mungkin Senin atau Selasa nanti kita lihat lagi. Mudah-mudahan lengkap. Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap kita ambil keputusan," kata Yasonna.
Saat ditanya perihal dokumen apa saja yang belum lengkap, Yasonna masih menutupinya. Ia pun mengacu pada kelengkapan yang telah tertuang pada undang-undang.
Baca Juga:Syarat dan Jadwal BLT Mahasiswa dari Kemendikbud
"Ya ga usah disampaikan kepada kalian, pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi tadi kita cek," tutup Yasonna.
Sebelumnya, Demokrat versi KLB Deli Serdang kini tengah berupaya untuk melegalisasi kepengurusannya dengan mengajukan permohonan ke Menkumham.