Bejad! Ayah di Bogor Aniaya Anak Tiri, Disiksa Pakai Palu dan Obeng

Ayah di Bogor aniaya anak tiri yang masih berusia tujuh tahun. Peristiwa ayah tiri aniaya anak itu terjadi di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 Maret 2021 | 13:54 WIB
Bejad! Ayah di Bogor Aniaya Anak Tiri, Disiksa Pakai Palu dan Obeng
Polresta Bogor Kota saat merilis kasus kekerasan terhadap anak di Bogor, Selasa (23/3/2021). [Suarabogor/HO/Polresta Bogor Kota]

SuaraBogor.id - Ayah di Bogor aniaya anak tiri yang masih berusia tujuh tahun. Peristiwa ayah tiri aniaya anak itu terjadi di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kini, ayah aniaya anak tiri itu harus berurusan dengan kepolisian Polresta Bogor Kota, atas perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota kini sedang menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Tepatnya kasus ayah aniaya anak tiri.

Ketiga anak tirinya itu dianiaya menggunakan palu, obeng, hingga kunci inggris.

Baca Juga:Iming-imingi Rp 10 Ribu, Abah di Bogor Lucuti Pakaian Bocah di Bawah Umur

Pelaku ayah aniaya anak tiri itu bernama Achmad FD Saputra (38).

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengatakan, kejadian itu telah lama terjadi sejak pernikahan Ahcmad dengan SH yang sudah mempunyai tiga anak dan satu anak hasil perkawinananya sejak 2014 silam.

Arsal mengatakan, sejak menikah, kekerasan kepada anaknya sudah sering terjadi, tetapi SH memilih bertahan dengan alasan memiliki anak bersama.

"Istrinya berfikir suaminya berubah, setelah punya anak bersama, tetapi kelakuanya semakin menjadi," kata Arsal kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).

Dalam kasus terakhir, sang ayah memukul anak dengan menggunakan kunci inggris.

Baca Juga:Asik, Bioskop dan Karaoke di Kabupaten Bogor Kembali Dibuka

Tak hanya itu, Achmad juga melakukan pemukulan mengenai pelipis kanannya sampai bengkak dan berdarah terhadap anak tirinya.

"Kakinya juga dipukul menggunakan palu hanya karena kesalahan kecil," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku Achmad dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini