Bejad! Ayah di Bogor Aniaya Anak Tiri, Disiksa Pakai Palu dan Obeng

Ayah di Bogor aniaya anak tiri yang masih berusia tujuh tahun. Peristiwa ayah tiri aniaya anak itu terjadi di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 Maret 2021 | 13:54 WIB
Bejad! Ayah di Bogor Aniaya Anak Tiri, Disiksa Pakai Palu dan Obeng
Polresta Bogor Kota saat merilis kasus kekerasan terhadap anak di Bogor, Selasa (23/3/2021). [Suarabogor/HO/Polresta Bogor Kota]

SuaraBogor.id - Ayah di Bogor aniaya anak tiri yang masih berusia tujuh tahun. Peristiwa ayah tiri aniaya anak itu terjadi di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kini, ayah aniaya anak tiri itu harus berurusan dengan kepolisian Polresta Bogor Kota, atas perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota kini sedang menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Tepatnya kasus ayah aniaya anak tiri.

Ketiga anak tirinya itu dianiaya menggunakan palu, obeng, hingga kunci inggris.

Baca Juga:Iming-imingi Rp 10 Ribu, Abah di Bogor Lucuti Pakaian Bocah di Bawah Umur

Pelaku ayah aniaya anak tiri itu bernama Achmad FD Saputra (38).

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengatakan, kejadian itu telah lama terjadi sejak pernikahan Ahcmad dengan SH yang sudah mempunyai tiga anak dan satu anak hasil perkawinananya sejak 2014 silam.

Arsal mengatakan, sejak menikah, kekerasan kepada anaknya sudah sering terjadi, tetapi SH memilih bertahan dengan alasan memiliki anak bersama.

"Istrinya berfikir suaminya berubah, setelah punya anak bersama, tetapi kelakuanya semakin menjadi," kata Arsal kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).

Dalam kasus terakhir, sang ayah memukul anak dengan menggunakan kunci inggris.

Baca Juga:Asik, Bioskop dan Karaoke di Kabupaten Bogor Kembali Dibuka

Tak hanya itu, Achmad juga melakukan pemukulan mengenai pelipis kanannya sampai bengkak dan berdarah terhadap anak tirinya.

"Kakinya juga dipukul menggunakan palu hanya karena kesalahan kecil," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku Achmad dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini