SuaraBogor.id - Seorang warga Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga motornya diambil paksa oleh oknum mata elang (Matel).
Matel ambil paksa motor itu mengaku, bahwa dirinya merupakan suruhan pihak leasing atau penyedia jasa layanan kredit kendaraan.
Keluarga korban yakni Iwan mengaku, Perampasan motor kreditan yang dialami oleh saudaranya baru-baru ini dilakukan ditengah keramaian pada siang hari, oleh pelaku yang berjumlah empat orang.
“Matel itu bagusnya diberantas saja, biar aman diwilayah Leuwiliang sampai Bogor,” kata Iwan kepada wartawan pada, Kamis (25/03/2021).
Baca Juga:Bioskop di Bogor Mulai Didatangi Pengunjung Setianya
Bahkan, Iwan mengatakan, bahwa kawanan Matel itu kerap beroperasi diwilayah Leuwiliang tepatnya dipertigaan jalan lingkar Leuwiliang.
“Terutama, yang ada di Nangka Bongkok,” ucapnya.
Menurut Iwan, pengambilan secara paksa motor miliknya oleh para Matel dianggap sudah meresahkan. Pasalnya, kejadian tersebut bukan kali pertama. Namun, kurangnya pengetahuan masyarakat, membuat matel bebas mencari mangsa.
“Kemarin saudara saya dapat tuh, diuber sama 4 orang ditambah lagi dua orang. Dipaksa, sampe nangis saudara saya,” cetusnya.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Nurdin Ruhendi menegaskan, berdasarkan regulasi bahwa Matel itu tidak berhak untuk mengambil kendaraan di jalan raya.
Baca Juga:Pemkab Bogor Terus Berupaya Perbaiki Layanan Administrasi Kependudukan
“Ini sudah masuk kepada delik pidana perampasan. Karena berdasarkan UU Fidusia harus ada kepastian Hukum atau penetapan pengadilan untuk eksekusi,” tegasnya.