SuaraBogor.id - Kementerian Agama telah menetapkan untuk puasa hari pertama Ramadhan atau 1 Ramadhan 1442 Hijriah pada Selasa (12/4/2021) besok.
Disamping ditetapkannya puasa pertama Ramadhan 2021 kali ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa anak di bawah 10 tahub Sholat Tarawih di Masjid.
Anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya mengatakan, di 34 provinsi hilalnya 2,6 derajat sampai 3,6 derajat.
"Di 34 ibu kota provinsi ketinggian semuanya 2,6 derajat sampai di Bengkulu 3,6 derajat. Aceh 2,33 hanya sedikit lebih rendah. Ini cukup signifikan," ujar Cecep dalam paparannya, dilansir dari Suara.com.
Baca Juga:Bagaimana Umat Islam di Seluruh Dunia Menjalani Ibadah Ramadhan Tahun Ini?
Kata Cecep, 28 ahli hisab telah menghitung posisi hilal saat ini. Hasilnya 1 Ramadan jatuh pada 13 April 2021.
"Setidanya ada 28 hisab, mereka menghitung posisi hilal untuk saat ini semua mengatakan bahwa ijtima terjadi pada 12 April pada pukul 09.31 dengan ketinggian semuanya diatas 3 derajat. Dan yang menarik adalah hasilnya adalah keputusan awal Ramadhan 1442 Hijriyah jatuh pada hari Selasa Wage 13 April 2021," ucap dia.
Kendati demikian kata Cecep, hasil keputusan tersebut masih bersifat informatif dan masih menunggu hasil sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil.
Adapun hasil sidang isbat akan diumumkan pada pukul 19.30 WIB.
Isbat diketahui merupakan penggabungan antara konfirmasi hasil rukyat dengan informasi hasil hisab yang tertera dalam Taqwim standar Indonesia.
Baca Juga:Mulai Malam Ini, Berikut Niat Salat Tarawih
"Sifatnya masih harus diuji, masih informatif dikonfirmasikan dengan isbat makanya dalam Taqwim standar awal Ramadhan Syawal dan Dzulhijjah menunggu kepastian hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Republik Indonesia," katanya.
Imbauan Kemenkes
Tak seperti Ramadan tahun lalu, tahun ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid-masjid.
Tetapi umat muslim juga diharapkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan infeksi Covid-19.
Kementerian Kesehatan juga menyarankan agar orangtua sebaiknya tidak mengajak anak di bawah usia 10 tahun untuk ikut salat berjamaah atau pun ibadah tadarus Alquran di masjid.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu membawa anak berusia di bawah 10 tahun untuk melakukan salat tarawih bersama. Atau dipastikan anak tersebut sudah dapat duduk dan mengikuti rangkaian dari ibadah tarawih maupun tadarus," kata Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., dalam koferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Imbauan itu penting disampaikan, kata Siti, demi menjaga anak-anak dari risiko tertular atau menularkan virus corona penyebab sakit Covid-19.
Setiap jamaah yang berada di masjid juga tetap harus memakai masker. Selain itu, jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas masjid. Sehingga, Siti Nadia mengingatkan bahwa jaga jarak minimal 1 meter tetap diberlakukan.
"Pastikan mencuci tangan. Kita harapkan masjid dapat menyediakan fasilitas cuci tangan termasuk juga fasilitas untuk penyediaan masker, khususnya nanti kalau ada jamaah yang tidak membawa masker. Tentunya penggunaan alat dan perangkat salat serta Alquran bisa dibawa oleh masing-masing jamaah. Pastikan protokol kesehatan kita terapkan demi menjaga keselamatan bersama," tuturnya.
Siti Nadia juga mengingatkan agar sesama jamaah harus berani saling mengingatkan jika ada yang tidak memakai masker atau menggunakannya dengan tidak benar. Sebelum masuk ke area masjid, dianjurkan ada petugas yang memeriksa suhu setiap jamaah yang hadir.
"Dan jangan lupa bahwa masjid harus melakukan desinfeksi secara teratur setiap hari untuk kebersihan serta upaya pencegahan tetap dilakukan. Apabila tidak memungkinkan untuk beribadah di masjid, kami menghimbau untuk menghindari kerumunan dan diharapkan bisa melakukan ibadah bersama keluarga di rumah," tutupnya.