Awas! Ridwan Kamil Punya Ancaman Jika Perusahaan Tak Kasih THR Lebaran 2021

Ridwan Kamil akan mendatangi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2021.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 15 April 2021 | 12:29 WIB
Awas! Ridwan Kamil Punya Ancaman Jika Perusahaan Tak Kasih THR Lebaran 2021
Potong pita yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Bupati Sukabumi dan Bupati Cianjur menandai peresmian Jembatan Cibuni. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraBogor.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan bertindak jika buruh tidak dapat THR Lebaran 2021. Menurut dia, THR wajib diberikan dengan alasan apapun.

Ridwan Kamil akan mendatangi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2021. Ridwan Kamil meminta seluruh perusahaan di Jawa Barat mematuhi arahan pemerintah pusat terkait pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4) kemarin.

Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.

Baca Juga:Pengusaha di Riau Diingatkan Bayar Penuh THR Karyawan

"Ini kami sedang mempersiapkan, mungkin nanti ada satu dua perusahaan yang mengaku tidak sanggup, kita akan siapkan tim memonitor memastikan keadilan kepada mereka yang berhak," ujar Ridwan Kamil Rabu kemarin.

Ilustrasi. THR [Shutterstock]
Ilustrasi. THR [Shutterstock]

Ridwan Kamil menilai harus ada tim yang memantau agar tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak logis dengan alasan logis.

"Kita akan melaksanakan penilaian," katanya.

Sebelumnya Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, menilai kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.

Pada 2020, ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya sampai dua bulan.

Baca Juga:Fasilitasi Ribuan Pekerja, Disnaker Sleman Buka Posko Aduan THR

"Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk industri startup, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar Sidarta.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan, kata dia, karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 secara penuh.

Sebab, pemerintah sudah banyak memberikan bantuan/stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.

Sidarta mengatakan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat. Tujuannya adalah bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Sementara menurut Kepala Disnaketrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi lagi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini