Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus Habib Rizieq di Megamendung Bogor.

Andi Ahmad S
Senin, 19 April 2021 | 12:49 WIB
Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan
Kurang lebih puluhan ribu jamaah di simpang Gadog Ciawi, sambut kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

SuaraBogor.id - Peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu yang dihadiri Habib Rizieq Rizieq Shihab terbukti menyalahi aturan.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus Habib Rizieq di Megamendung Bogor.

Dilansir dari Suara.com, Agus membeberkan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan Rizieq. Awalnya Agus ditanya jaksa soal penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Agus menjelaskan, bahwa usai acara yang dihadiri Rizieq di Megamendung digelar pihaknya menggelar rapat bersama jajaran Satgas Covid-19. Dalam rapat dibeberkan soal pelanggaran prokes.

Baca Juga:Kasus Kerumunan di Megamendung, Camat: Habib Rizieq yang Bertanggung Jawab

"Pada saat rapat dibahas persoalan saat kejadian itu disampaikan bahwa ini ada pelanggaran prokes saat itu kami laporkan kepada kepolisian," kata Agus dalam persidangan.

"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan," sambungnya.

Selain itu, Agus juga menyebutkan pelanggaran lainnya dalam acara di Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung. Di antaranya peserta acara melebihi kapasitas yakni lebih dari 150 orang kemudian durasi acara melebihi ketentuan.

"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 150 orang. Melebihi dari 3 jam," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, panitia acara tidak membuat pernyataan mentaati protokol kesehatan kepada satgas covid setempat yakni melalui Camat.

Baca Juga:Kasatpol PP Bogor: Ada Penolakan Tes Covid di Pesantren Markaz Syariah

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak