Jozeph Paul Ditetapkan Tersangka, Netizen Protes Ceramah Yahya Waloni

Penetapan tersangka Jozeph Paul Zhang itu diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.

Andi Ahmad S
Selasa, 20 April 2021 | 11:20 WIB
Jozeph Paul Ditetapkan Tersangka, Netizen Protes Ceramah Yahya Waloni
Jozeph Paul Zhang dan Yahya Waloni

SuaraBogor.id - Jozeph Paul Zhang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian RI. Dia diketahui telah melakukan dugaan penodaan atau penista agama dan UU ITE.

Penetapan tersangka Jozeph Paul Zhang itu diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.

Dia mengatakan, bahwa saat ini Jozeph sudah menjadi tersangka ketika Polri memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," ujar Rusdi melalui pesan teks dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa, (20/4/2021).

Baca Juga:DPR: Penetapan Tersangka Harus Dibarengi Penutupan Medsos Milik Jozeph Paul

Seperti yang kita tahu, nama Jozeph Paul Zhang memang ramai dibicarakan belakangan ini usai mengaku sebagai nabi ke-26.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam forum diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di kanal YouTube pribadi miliknya.

Selain itu, Jozeph pun dengan berani menantang siapa saja yang melaporkan dirinya ke kepolisian akan mendapatkan uang sebesar satu juta rupiah.

Atas perbuatannya, Jozeph lantas disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," pungkas Rusdi Hartono.

Baca Juga:Kapok! Hina Nabi Muhammad, YouTube Blokir Konten Jozeph Paul Zhang

Adapun keberadaan Jozeph Paul Zhang saat ini diduga berada di Jerman, meski Mbah Mijan sempat mengunggah sebuah video bahwa ia tengah berlibur di Belanda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini