SuaraBogor.id - Kasus kekerasan terhadap anak di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, dan pelecehan seksual di Ciseeng, Kabupaten Bogor, mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Kali ini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kabupaten Bogor.
Kabid Kesejahteraan dan Perlindungan Anak DP3P2KB Sudiyanta mengatakan, Aksi kekerasan yang dilakukan Ajat Sudrajat pelaku bully bocah di Bogor dan pelecehan seksual terhadap anak dilakukan kakek-kakek di Ciseeng Bogor tentu merupakan pelanggaran yang sangat berat.
Sudiyanta mengatakan, hak seluruh anak harus tetap terlindungan di dalam Undang-undang (UU) baru. Penerapan UU 35 tentang perlindungan anak melindungi segala hak anak di tiap wilayah.
Baca Juga:Pemukiman Warga Menghitam, Akibat Kebakaran di Gunung Putri Tak Juga Padam
“Setiap anak apabila menyakiti sudah merupakan pelanggaran. Alhamdulillah sebagai media kami untuk sosiaslisasi untuk selalu menyayangi. Agar generasi yang akan datang utamanya di Kabupaten Bogor tetap dalam suasana sejahtera,” katanya kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, dalam satu hari terdapat dua kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, dilakukan oleh kedua orang kakek. Keduanya berhasil diamankan Polres Bogor, Jumat (23/4/2021).
Sementara itu, pelaku perundungan terhadap anak di bawah umur di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, turut diamankan polisi, Jumat (23/4).
Pelaku bullying yang terekam dalam dua video tersebar di dunia maya itu menampilkan. Pertama korban saat naik motor diliat dengan sengaja pelaku menbungkukan badan sehingga korban tidak mendapatkan temapt di motor kemudian terjatuh pada 16 April 2021. Sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua video merekam aksi pelaku yang mengangkat tubuh korban lalu dilemparkan ke kubangan air sebanyak dua kali.
Baca Juga:Biadab! Kakek di Bogor Cabuli Bocah Lima Kali di Kebun Jati
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, hal itu terjadi pada 20 April 2021 sekitar pukul 16.30 petang.
“Dari kejadian tersebut kami melaksanakan penyelidikan perkara ini. Ada dua pelaku yang kami amankan dan kami minta klarifikasi pelemparan tersebut,” tutup Harun.
Kontributor : Regi Pranata Bangun