Catat! Panduan Sholat Idul FItri, Durasi Khotbah 20 Menit

Dalam panduan Sholat Idul Fitri kali ini, Kemenag memberikan catatan untuk durasi khotbah paling lama 20 menit. Hal itu disebabkan masih dalam pandemi Covid-19.

Andi Ahmad S
Minggu, 09 Mei 2021 | 15:09 WIB
Catat! Panduan Sholat Idul FItri, Durasi Khotbah 20 Menit
Ilustrasi sholat Idul Fitri. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan untuk Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 masehi.

Dalam panduan Sholat Idul Fitri kali ini, Kemenag memberikan catatan untuk durasi khotbah paling lama 20 menit. Hal itu disebabkan masih dalam pandemi Covid-19.

Panduan salat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjelaskan, panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Yaqut.

Dalam panduan ini diantaranya mengatur protokol kesehatan ketat dalam proses Sholat di masjid.

Kemudian, panduan juga menjelaskan kalau hanya daerah dengan zonasi hijau dan kuning saja yang boleh menggelar Ibadah Sholat Idul Fitri di Masjid atau lapangan.

Selanjutnya, khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit dan mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Adapun ketentuan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19:

Baca Juga:Catat! Kemenag Batasi Maksimal Durasi Khotbah Salat Idul Fitri 20 Menit

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

Kedua, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini