SuaraBogor.id - Soal kawin kontak di Cianjur yang marak terjadi dilakukan oleh wisatawan asing dan warga, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kali ini, Pemkab Cianjur resmi mengeluarkan larangan kawin kontrak yang sering dilakukan di kawasan Cipanas-Puncak yang dinilai dapat merugikan kaum perempuan.
"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman dilunik dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Minggu (6/6/2021).
Ia menjelaskan, hingga saat ini praktik kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan Timur Tengah. Sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.
Baca Juga:Tegas! Wisatawan Timur Tengah Tak Bisa Lagi Kawin Kontrak di Cianjur
Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan. "Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.
Nah, mengenai kawin kontak, di Puncak Bogor juga sempat marak dilakukan oleh wisatawan asing dengan warga sekitar. Namun, Pemkab Bogor juga telah melakukan larangan soal kawin kontrak di Puncak Bogor.