SuaraBogor.id - Polres Bogor ringkus 14 pengedar narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, ganja dan ribuan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan pengedar narkoba di Bogor itu berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor.
"Para pelaku ini kami ringkus dalam operasi dua pekan di Juni ini. Totalnya ada 14 tersangka dari 11 kasus," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com Selasa (15/6/2021).
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 42,02 gram sabu, 167,16 gram ganja, 2,2 kilogram tembakau sintetis dan 1391 butir obat jenis tramadol, 719 butir hexymer dan 1188 butir trihex.
Baca Juga:Diklaim Sebuah Prestasi, GKI Yasmin: Bima Arya Berbohong, Kita Menolak Relokasi!
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang-barang haram tersebut biasanya diedarkan pelaku di wilayah Bogor Raya. Dengan sasaran para remaja dan masyarakat usia produktif.
"Saat ini petugas sedang melakukan pendalaman, dari mana para pengedar ini mendapatkan barang haram tersebut. Ini semua sedang kami kembangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan sanksi berbeda-beda, sesuai dengan perannya.
"Pasal untuk pengedar dan memiliki barang lebih dari 5 gram, kita kenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1miliar maksimal Rp10miliar," bebernya.
"Sementara untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta maksimal Rp8miliar," tutupnya.
Baca Juga:Jemaat GKI Yasmin Dapat Hibah Lahan dari Bima Arya, Menag: Syukur Alhamdulillah