Polres Bogor Ringkus 14 Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2,2 Kilogram Diamankan

Pengungkapan pengedar narkoba di Bogor itu berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 15 Juni 2021 | 13:26 WIB
Polres Bogor Ringkus 14 Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2,2 Kilogram Diamankan
Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 14 pelaku pengedar narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga ribuan butir obat-obatan sediaan farmasi di wilayah hukum Polres Bogor. (Ayobogor.com/Yogi Faisal)

SuaraBogor.id - Polres Bogor ringkus 14 pengedar narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, ganja dan ribuan obat-obatan terlarang.

Pengungkapan pengedar narkoba di Bogor itu berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor.

"Para pelaku ini kami ringkus dalam operasi dua pekan di Juni ini. Totalnya ada 14 tersangka dari 11 kasus," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com Selasa (15/6/2021).

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 42,02 gram sabu, 167,16 gram ganja, 2,2 kilogram tembakau sintetis dan 1391 butir obat jenis tramadol, 719 butir hexymer dan 1188 butir trihex.

Baca Juga:Diklaim Sebuah Prestasi, GKI Yasmin: Bima Arya Berbohong, Kita Menolak Relokasi!

Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang-barang haram tersebut biasanya diedarkan pelaku di wilayah Bogor Raya. Dengan sasaran para remaja dan masyarakat usia produktif.

"Saat ini petugas sedang melakukan pendalaman, dari mana para pengedar ini mendapatkan barang haram tersebut. Ini semua sedang kami kembangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan sanksi berbeda-beda, sesuai dengan perannya.

"Pasal untuk pengedar dan memiliki barang lebih dari 5 gram, kita kenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1miliar maksimal Rp10miliar," bebernya.

"Sementara untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta maksimal Rp8miliar," tutupnya.

Baca Juga:Jemaat GKI Yasmin Dapat Hibah Lahan dari Bima Arya, Menag: Syukur Alhamdulillah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini