Perlu diketahui, Masjid Agung Balai Kota Depok berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas. Sementara Masjid Agung DPRD Depok di Jalan Boulevard Raya, Kecamatan Cilodong.
Sebelumnya, Wali Kota Depok mengimbau agar aktivitas ibadah berjamaah ditiadakan untuk sementara. Baik untuk umat muslim, maupun umat agama lain.
Pasalnya, Depok kembali berstatus zona merah Covid-19 setelah menyandang status zona oranye selama 22 minggu.
Perihal peniadaan salat Jumat, menutur Idris, dilakukan berdasarkan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga:PPKM Darurat Bakal Diterapkan 44 Kabupaten/Kota di Enam Provinsi
"Arahan MUI, bagi umat islam yang berada di zona merah Covid-19 dapat mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah. Kami mengimbau, seluruh umat islam mengikuti arahan atau fatwa MUI ini," tukasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain