Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil

Pantauan SuaraBogor.id penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Andi Ahmad S
Senin, 12 Juli 2021 | 11:51 WIB
Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil
Petugas memeriksa Surat Tugas calon penumpang kereta api di Stasiun Depok, Senin (12/7/2021). [Suarabogor.id/Immawan]

Ia berharap, pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat agar masyarakat yang bekerja di sektor non-formal dari kalangan menengah ke bawah sepertinya dapat bertahan.

"Ya tolonglah pemerintah memkirkan kami. Kalau tidak jualan, uang dari mana? Kalau tidak ada uang, makan dari mana?," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini