Diskusi Bertahun-Tahun, Pendeta Nikahi Pasangan Sesama Jenis di Gereja

Padahal, masih banyak kecaman datang terkait pernikahan sesama jenis di berbagai daerah tersebut. Namun, hal itu nampaknya berbeda dengan pemuka agama atau pendeta di Perancis

Andi Ahmad S
Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:34 WIB
Diskusi Bertahun-Tahun, Pendeta Nikahi Pasangan Sesama Jenis di Gereja
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Hubungan sesama jenis di berbagai daerah masih dilarang pun juga diharamkan. Namun, kali ini ada pendeta nikahi pasangan sesama jenis di gereja dengan khidmat.

Padahal, masih banyak kecaman datang terkait pernikahan sesama jenis di berbagai daerah tersebut. Namun, hal itu nampaknya berbeda dengan pemuka agama atau pendeta di Perancis.

Di Perancis ini, di mana seorang pendeta menikahi pasangan sesama jenisnya yang sama-sama wanita di sebuah gereja.

Pernikahan keduanya berlangsung setelah melalui proses diskusi panjang selama bertahun-tahun.

Baca Juga:Pesta Pernikahan Geger Gara-gara Pengakuan Mengejutkan Seorang Pria

Disitat dari Terkini.id -jaringan Suara.com, ini adalah pertama kalinya bagi Gereja Protestan Perancis untuk merayakan pernikahan pendeta sesama jenis.

Pasangan lesbian tersebut diinformasikan berhasil menikah pada Sabtu di Selatan Kota Montpellier setelah memperjuangkan hak selama enam tahun lamanya.

Keduanya adalah Emeline Daude dan Agnes Kauffmann. Usia mereka masih terbilang muda, yaitu awal tiga puluhan tahun.

Menurut pasangan tersebut, orang-orang LGBT juga perlu untuk melihat kaum LGBT yang terjun di bidang agama.

Sebagai informasi, pernikahan heteroseksual sendiri telah menjadi norma lama bagi para pendeta protestan.

Baca Juga:4 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Suami Jadi Menjauh, Cepat Sadar!

Keputusan sinode gereja pada tahun 2015 untuk mengizinkan penyatuan sesama jenis di antara para pendeta tetap menjadi hal yang kontroversial dan memberi para pejabat kebijaksanaan luas mengenai bagaimana menerapkan aturan tersebut.

‘Itu bukan hak atau kewajiban dan tidak dapat dipaksakan pada paroki mana pun’, demikian bunyi teks keputusan sinode gereja tersebut.

“Perubahan aturan itu mengikuti diskusi selama dua tahun di dalam gereja,” ungkap juru bicara EPUdF Daniel Cassou.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini