Soal Kasus Ustaz Yahya Waloni, MUI: Bagi Teman Baru Jadi Mualaf, Sampaikan Yang Tahu

Cholil menyoroti kasus yang menimpa Yahya Waloni, ia pun meminta kepada para mualaf untuk tidak menjelekkan agama yang sebelumnya pernah dianut.

Andi Ahmad S
Senin, 30 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Soal Kasus Ustaz Yahya Waloni, MUI: Bagi Teman Baru Jadi Mualaf, Sampaikan Yang Tahu
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

SuaraBogor.id - Kasus dugaan penistaan yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni terus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Kali ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memberikan tanggapan serius.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis mengatakan, kasus penistaan agama yang baru menjadi perbincangan publik ini (Kasus Ustaz Yahya Waloni) tentunya menjadi perhatian khusus bagi semuanya.

Cholil menyoroti kasus yang menimpa Ustaz Yahya Waloni, ia pun meminta kepada para mualaf untuk tidak menjelekkan agama yang sebelumnya pernah dianut.

“Ini yang sering saya sampaikan bagi teman-teman yang baru jadi mualaf, sampaikan yang tahu, yang pasti benarnya. Yang kemudian, jangan menjelekkan agama yang pernah dipeluknya,” ucap Cholil, menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Idap Pembengkakan Jantung, Begini Kondisi Yahya Waloni Terkini

“Apalagi membenturkan agama yang baru yang diyakini dengan agama yang pernah dipeluknya itu,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengundang penceramah.

Cholil mengimbau masyarakat untuk mengundang penceramah yang memberikan inspirasi, bukan provokasi.

“Undanglah penceramah-penceramah yang memberikan inspirasi. Penceramah-penceramah yang memang mengerti agama. Bukan yang memprovokasi,” katanya.

Ia pun mengatakan bahwa Yahya Waloni tidak masuk kategori standar MUI.

Baca Juga:Daftar 3 Orangtua Artis Nikah Beda Agama, Ada Orang Aceh

“Kalau itu bukan ustaz berstandar MUI. Kalau di luar disebut ustaz sangat luas tentang terminologi ustaz,” tegasnya.

Kendati demikian, Cholil mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang masyarakat atau individu melabeli seseorang ustaz.

Hal itu karena aktivitas keagamaan masyarakat tak bisa dipantau atau dilarang.

“MUI memberikan standar kompetensi bagi penceramah, karena kami tidak bisa melarang penceramah. Mereka bikin acara sendiri, mengundang siapa yang diundang, tidak bisa kita batasi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini