Netizen Curiga Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun: Dibungkam Sampai Pilpres

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Andi Ahmad S
Senin, 30 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Netizen Curiga Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun: Dibungkam Sampai Pilpres
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambil memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBogor.id - Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Namun, hal vonis yang ditunjukkan kepada HRS sapaan akrabnya itu mendapatkan reaksi dari netizen.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Terbaru kali ini, berberapa netizen mencurigai bahwa rezim ini memang sengaja membungkam Habib Rizieq dengan dipenjara hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlalu.

Berikut beberapa respons netizen yang disitat Suarabogoor.id dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Pengamanan Sidang Putusan Banding Rizieq Shihab

“Dibungkam sampai Pilpres. Kapan damainya,” kata Mean_silent.

“Skenario rezim paling bangsat, memang sengaja vonis HRS 4 tahun, biar tidak ada yang mengganggu keberlangsungan rezim ini sampe pemilu yang berikut nya, doa terbaik buat kamu Bib, semoga Indonesia baik-baik saja,” kata Hiidenny.

“Sesuai dengan Rencana Jahatnya dizolimin masa hukuman lewati 2024,” kata Cahaaayaa80.

“Karena HRS umat islam kompak 212, ini yang mereka takuti, apalagi menjelang 2024,” kata Andri_dholpin.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Baca Juga:Aktivis Tionghoa Desak Habib Rizieq Segera Dibebaskan: Jangan Sakiti Umat, Ingat Pancasila

Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap divonis selama empat tahun penjara di tingkat banding.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agutus 2021.

“Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak