Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim

Aziz Yanuar menilai, bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS, terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor itu sudah zalim.

Andi Ahmad S
Minggu, 05 September 2021 | 08:25 WIB
Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim
Salah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBogor.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana akan melakukan pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Aziz Yanuar menilai, bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS, terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor itu sudah zalim.

Pihaknya berencana akan melakukan kasasi terkait kasus Habib Rizieq ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.

Habib Rizieq membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Foto: bidik layar video)
Habib Rizieq membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Foto: bidik layar video)

“Kami akan nyatakan (kasasi, red), inshaallah dalam pekan depan,” ujar Aziz mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com.

Baca Juga:MA Minta Izin Reklamasi Pulau H Diterbitkan Lagi, Anies Belum Ambil Sikap

Aziz Yanuar juga menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Rizieq Shihab adalah zalim dan pandir.

“Insyaalah pasti kami akan ajukan atas putusan zalim dan pandir itu. Seribu persen pasti, insyaalah,” tegasnya.

Bahkan, kata Aziz, kliennya yakni Habib Rizieq Shihab telah sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya itu.

“Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami,” ujarnya.

Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Sebelumnya, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean: Bagi Saya Rizieq Shihab Bukan Siapa-siapa..

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara.

Terkait putusan itu, Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut.

“Bila putusannya sebaliknya, kami alhamdulillah bersabar,” kata Aziz Yanuar, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, dirinya mengaku tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan bagi Rizieq Shihab.

Menurutnya, mereka akan terus berjuang untuk pembebasan Rizieq Shihab. Sementara soal kliennya dizalimi, pihaknya menilai itu urusan pihak-pihak yang memperkarakan mantan pimpinan FPI tersebut.

“Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata. Siapa yang zalim akan menerimanya nanti di dunia akhirat,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini