
Dalam somasinya, Haris mengatakan, PT Sentul City mengancam akan meminta bantuan Satpol PP untuk membongkari rumah Rocky Gerung yang menempati lahan yang diklaim dalam penguasaan dari PT Sentul City.
Haris mengungkapkan dalam surat somasi ke kliennya, PT Sentul City mengingatkan perusahaan itu adalah pemilih tanah seluas 800 meter persegi di alamat tersebut di atas. Klaim perusahaan itu mengingatkan Rocky dengan menunjukkan sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412.
Selanjutnya Rocky diancam akan ditindak pidana kalau memasuki wilayah yang diklaim PT Sentul City sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 385, 167 dan 170.
Baca Juga:Berurusan Dengan Sentul City Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar, Ruhut: Belajarlah