TOK! Ojek Online Tidak Boleh Mangkal di Jalur SSA Bogor

Sosialisasi jalur SSA Bogor tidak boleh ada ojek online itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor, melalui Seksi Pengembangan Angkutan bersama petugas gabungan Polri

Andi Ahmad S
Senin, 13 September 2021 | 19:17 WIB
TOK! Ojek Online Tidak Boleh Mangkal di Jalur SSA Bogor
Penumpang saat naik ojek online [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Ojek Online dilarang mangkal di jalur SSA Kota Bogor, Jawa Barat. Saat ini Dinas Perhubungan Kota Bogor tengah melakukan sosialisasi.

Sosialisasi jalur SSA Bogor tidak boleh ada ojek online itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor, melalui Seksi Pengembangan Angkutan bersama petugas gabungan Polri, Kodim 0606 Kota Bogor, Denpom dan Satpol PP Kota Bogor melaksanakan sosialisasi tentang pengawasan dan pengendalian ojek online, Senin 13 September 2021.

Kegiatan sosialisasi dipimpin Kepala Bidang Angkutan RA. Mulyadi di seputaran Sistem Satu Arah (SSA) yang meliputi Jalan Otista, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Jalak Harupat dan Jalan Padjajaran. Di lanjut di Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang. (sepanjang 50 Meter dari Simpang Kapten Muslihat) terkait larangan mangkal ojek online.

“Guna menciptakan kawasan bebas ojek online, dalam kegiatan ini, petugas melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk di 6 titik,” ujarnya, mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com.

Baca Juga:5 Driver Ojek Online Mirip Artis, Ahmad Dhani, Isyana Sarasvati, Jokowi Hingga Prabowo

Pangkalan Ojek Online

Mulyadi menjelaskan, setiap para pengendara ojek online tidak boleh menggunakan ruang publik, sebagai pangkalan untuk menunggu penumpang di seputaran SSA.

“Ruang publik di seputast Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Jalak Harupat dan Jalan Padjajaran tidka boleh digunakan pangkalan ojek online. Kecuali untuk antar dan jemput penumpang,” katanya.

Diketahui berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Serta surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Baca Juga:Puji Erick Thohir, Bima Arya: Bayangkan, Langsung Serahkan Bantuan Untuk Puskesmas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini