Kebakaran di Lapas Tangerang, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lebih dari Satu

Penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.

Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 16:04 WIB
Kebakaran di Lapas Tangerang, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lebih dari Satu
Salah satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang yang telah teridentifikasi diserahkan pihak tim DVI Polri kepada pihak keluarga di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraBogor.id - Kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten beberapa waktu lalu menjadi perhatian. Saat ini peristiwa kebakaran itu ditangani pihak kepolisian.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, kemungkinan lebih dari satu orang.

Namun Rusdi menjelaskan, keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.

"Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu," kata Rusdi dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, mengutip dari Antara, Selasa (14/9/2021)

Baca Juga:Periksa Kalapas Tangerang, Polisi Sebut Potensi Tersangka Kebakaran Lebih dari Satu Orang

"Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja," katanya.

Rusdi menjelaskan, Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Selanjutnya apabila yang disangka Pasal 187 dan 188 maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. "Ini masih didalami penyidik," ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan, penyidik menemukan adanya kemungkinan tersangka untuk Pasal 359 KUHP dalam kasus kebakaran tersebut.

"Pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik mengira sudah ada potensial suspek. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujar Rusdi.

Baca Juga:Kebakaran Ruko di Depan LTC Glodok, Warga Sempat Lihat Asap Mengepul di Lantai Tiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini