Jadi Syarat Pesugihan, ZY Korbankan Anaknya Untuk Disetubuhi Pria Hidung Belang

Ibu itu berinisial ZY. Dia merupakan ibu rumah tangga yang kini sudah mendekam di balik jeruji akibat perbuatannya yang mengorbankan anaknya untuk disetubuhi pria hidung belan

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 September 2021 | 08:08 WIB
Jadi Syarat Pesugihan, ZY Korbankan Anaknya Untuk Disetubuhi Pria Hidung Belang
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

Kini, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.

ZY dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.

"ZY sudah kita lakukan penahanan. Sementara AU sedang dilakukan pengejaran," tandasnya.

Baca Juga:Innalillahi, Soimah Bawa Kabar Duka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini