Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok, Pelaku Belum Ditahan

Kekinian, polisi menetapkan 2 tersangka baru sehingga menggenapkan jumlah tersangka sejauh ini menjadi 4 orang pelaku penyekapan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:26 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok, Pelaku Belum Ditahan
Kasat Reskrim Polrestro Depok, Yogen Heroes Baruno [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Proses hukum terkait penyekapan suami istri pengusaha di Depok, Jawa Barat terus dikembangkan oleh kepolisian.

Kekinian, polisi menetapkan 2 tersangka baru sehingga menggenapkan jumlah tersangka sejauh ini menjadi 4 orang pelaku penyekapan.

"Laporannya kan ada 7. 4 sudah, 3 lagi yang masih dicari," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, Yogen Heroes Baruno, Jumat (8/10/2021).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut.

Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Depok, Polisi: Pelaku Refleks Menusuk Korban

"Mereka datang dengan pengacara dan kooperatif. Jadi wajib lapor saja," kata Yogen.

Hingga kini, polisi masih mencari pelaku utama yang menyekap pengusaha Handiyana Sihombing (44) dan istrinya pada 25-27 Agustus 2021.

Yogen mengaku, pihaknya juga sudah memanggil pemilik perusahaan tempat HS bekerja. Namun yang bersangkutan tidak datang.

Diketahui, HS disekap karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.

"Akan kita panggil sekali lagi. Kalau tidak datang juga, kita keluarkan surat perintah membawa atau kita jadikan DPO," tegas Yogen.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Jumat 8 Oktober 2021

Sebelumnya, seorang pengusaha asal Depok, HS (44), disekap bersama istrinya dalam sebuah kamar hotel di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

Penyekapan ini dialami HS selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.

HS menduga, aksi ini dilakukan orang suruhan perusahaan tempat dia bekerja. Diketahui, HS menjabat posisi direktur utama di perusahaan tersebut.

HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, dia diminta pelaku untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini