Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi Divonis Bebas

Persidangan berlangsung secara tertutupdengan Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Fausi sebagai Hakim Ketua dan Andi Musyafir serta Ahmad Fadil sebagai Hakim

Andi Ahmad S
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:02 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi Divonis Bebas
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

SuaraBogor.id - Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Vonis bebas diberikan majelis hakim dalam sidang Pembacaan Putusan yang berlangsung di Ruang 2 PN Depok, Selasa (12/10/2021).

Persidangan pendiri pasar Muamalah Depok itu berlangsung secara tertutup dengan Majelis hakim yang memimpin persidangan, terdiri dari Fausi sebagai Hakim Ketua dan Andi Musyafir serta Ahmad Fadil sebagai Hakim Anggota. Perkara dengan terdakwa Zaim Saidi tercatat dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk.

"Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua, dan kemudian Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," tulis Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangannya, Selasa sore.

"Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sambung Fadil.

Baca Juga:Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Ahli Sebut Unsur Keonaran Terpenuhi

Sebelumnya, Zaim Saidi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif, pertama, Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," beber Fadil.

Terhadap Putusan Bebas yang diberikan pada Zaim Saidi, Majelis Hakim Telah membacakan hak-hak Terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP terkait Upaya Hukum terhadap putusan bebas.

Menurut Fadil, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Namun JPU meminta waktu untuk mempertimbangkan keputusannya selama 7 hari.

Baca Juga:Demo Rektorat, Mahasiswa UI Tuntut Perubahan Statuta Kampus

"Selama 7 hari ini, dapat dilakukan Uppaya Hukum Kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap polisi karena mendirikan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok.

Pasar Muamalah membuat heboh karena aktivitas jual belinya menggunakan dinar dan dirham, bukannya Rupiah yang jadi mata uang nasional.

Dia ditangkap di rumahnya pada 2 Februari 2021, lalu ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sampai menerima penangguhan penahanan pada 24 Maret 2021.

Setelah menerima penangguhan penahanan, Zaim Saidi tidak ditahan di rutan. Dia menjadi tahanan kota yang dikenakan ketentuan wajib lapor.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini