Pemerintah Larang PNS ke Luar Daerah Selama Hari Libur Nasional

Tidak hanya itu, Menteri PANRB juga melarang PNS untuk mengambil cuti libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

Andi Ahmad S
Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:07 WIB
Pemerintah Larang PNS ke Luar Daerah Selama Hari Libur Nasional
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Ia menegaskan larangan cuti bagi PNS di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.

“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tutur Tjahjo.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat juga mengeser hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021 sebagai upaya mencegah persebaran virus Covid-19.

Baca Juga:Honda Daftarkan Kode Produk Baru, Apakah HR-V Turbo?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini