Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Simak Baik-Baik

Aturan itu yakni, masa berlaku surat keterangan hasil negative RT-PCR yang semula maksimal 2 hari menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 November 2021 | 12:12 WIB
Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Simak Baik-Baik
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraBogor.id - Syarat pejalanan naik Kereta Api atau KA jarak jauh terbaru yang perlu diketahui mesyarakat. Saat ini Kemenhub telah menerbitkan aturan terbaru.

Aturan itu yakni, masa berlaku surat keterangan hasil negative RT-PCR yang semula maksimal 2 hari menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mengutip dari Solopos.com -jaringan Suara.com, menurut Manager Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyanto, perubahan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 92 Tahun 2021.

Yakni tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021. Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Lengkap! Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut Dan Udara Selama PPKM

“Selain syarat tersebut, penumpang juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” jelas Krisbiyanto dalam rilisnya, Selasa (2/11/2021).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal:

- Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun bagi anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga:Viral Kereta Api Lewat di Tengah Pemukiman Warga, Aksi Tukang Parkir Jadi Sorotan

- Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berita Terkait

Menteri BUMN Erick Thohir meminta DPR mengambulkan permintaanya terkait tambahan modal yang akan diberikan kepada INKA lewat PMN sebesar Rp3 triliun.

bisnis | 15:35 WIB

Kemenhub memberikan dua cara kepada pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas untuk mendapatkan tarif khusus ini.

bisnis | 13:44 WIB

Diketahui jika insiden kereta api yang merenggut banyak nyawa ini adalah yang paling mematikan di India setelah hampir 20 tahun terakhir

ntb | 10:52 WIB

Kecelakaan kereta api paling tragis terjadi di India, dan ini merupakan kecelakaan kereta api terburuk dalam beberapa dasawarsa.

semarang | 19:34 WIB

Ada wacana soal pembuatan larangan terhadap para turis untuk mendaki gunung di Bali oleh Gubernur Koster. Mengapa demikian dan seperti apa isi aturan itu secara lengkap?

news | 17:25 WIB

News

Terkini

Menurutnya, pemberlakuan kembali tilang manual ini berkaitan dengan masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.

News | 19:50 WIB

Untuk diketahui, dalam peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusung tema Tuntas, Harmonis, dan Makmur.

News | 19:38 WIB

Perumda PPJ berencana melakukan pembongkaran di Juni mendatang.

News | 12:22 WIB

Rombongan Komisi IV DPRD Kota Bogor dipimpin oleh Akhmad Saeful Bakhri.

News | 12:14 WIB

Video viral tersebut diunggah akun instagram @bogor24update. Terlihat para pelajar mengeluarkan senjata tajam.

News | 22:52 WIB

"Mulai sore ini kami terapkan sistem ganjil genap sampai hari Minggu," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto.

News | 21:57 WIB

Kekecewaan itu terlihat dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor daerah pemilihan (dapil) IV, Ridwan Muhibi. Ia menilai, Iwan Setiawan belum maksimal

News | 18:37 WIB

Saat ini, Polres Bogor sedang melakukan proses pelimpahan berkas tersangka EK yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.

News | 15:30 WIB

Menurut Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman ada sebanyak 5 ribu yang rumahnya belum dibangun karena sulitnya mendapatkan tenaga kerja.

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 21:51 WIB

Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, HM pun turut jadi tahanan Polres Bogor dengan kasus yang sama.

News | 21:49 WIB

Menurut salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Yodi menyampaikan, robohnya bangunan rumah milik warga tersebut akibat hujan deras disertai angin kencang.

News | 20:34 WIB

Pasalnya, jalan tol khusus tambang yang melewati tiga kecamatan yakni Cigudeg, Rumpin hingga Parungpanjang itu merupakan janji politiknya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada

News | 20:17 WIB

Bismo menerangkan bahwa tim pengurai massa (Raimas) dan tim patroli Satlantas memergoki para pemuda yang hendak tawuran di Gang Aut pada Minggu (28/5) pukul 3.00 WIB.

News | 17:19 WIB

Kredit segmen UMKM BRI porsinya telah mencapai 83,86% dari total kredit BRI atau setara dengan Rp989,64 triliun.

News | 14:30 WIB
Tampilkan lebih banyak