Usulkan Raperda Pemberdayaan Pesantren, DPRD Depok Ungkap Hal Ini

DPRD Kota Depok belakangan mengusulkan pembentukan Raperda Pemberdayaan Pesantren.

Hairul Alwan
Minggu, 07 November 2021 | 15:14 WIB
Usulkan Raperda Pemberdayaan Pesantren, DPRD Depok Ungkap Hal Ini
ILUSTRASI Santri- Para santri sedang membaca Al-quran. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraBogor.id - Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah alias Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren di Kota Depok dianggap perlu dibuat oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Karenanya DPRD Kota Depok belakangan mengusulkan pembentukan Raperda Pemberdayaan Pesantren.

Salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ade Supriatna mengatakan keberadaan pesantren sebagai institusi kemasyarakatan, keagamaan, dan pendidikan di Kota Depok sudah tercatat dan melekat dalam realita kehidupan sehari-hari.

Kata dia, sudah sejak lama sudah diterapkan pola pendidikan formal, keagamaan, dan pendidikan keterampilan, sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kegiatan pembangunan di Kota Depok.

Baca Juga:Pemkot Depok Usulkan 4 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

"Keberadaan Raperda Pemberdayaan Pesantren diharapkan mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan. Serta mempererat persatuan di Kota Depok," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, jika ditinjau dari aspek yuridis, bentuk pengakuan dan penguatan pesantren dibuktikan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren.

Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mengatur hal itu.

"Dari situlah upaya optimalisasi peran pesantren di Kota Depok, dirasa perlu untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren," tuturnya.

Karenanya, Ade berharap raperda ini dapat menunjang visi misi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Depok Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya.

Baca Juga:Seorang ABG Tewas Kena Bacok Saat Tawuran di Depok, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris ikut serta dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD yang digelar hari ini.

Menurut Mohammad Idris, rancangan perda usulan DPRD Depok tersebut sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Religius, ucap dia, sudah dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok. Oleh karenanya telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2021.

Sedangkan untuk Raperda Pemberdayaan Pesantren ini, akan menjalani pembahasan khusus. Selain itu, juga akan dibahas dengan waktu yang nisbi lama. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak