SuaraBogor.id - Polrestro Depok berhasil menangamankan seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya sampai babak belur.
Kasat Reskrim Polretstro Depok, Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, pelaku berinisial H (46) ini diamankan di rumahnya, kawasan bojong gede.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Yogen pada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Ancaman hukumannya 10 tahun," tukas Yogen.
Menurut kesaksian ibu korban, terang Yogen, pelaku memang biasa menganiaya anak kandungnya dalam kondisi mabuk.
Biasanya, penganiayaan yang dilakukan berupa pemukulan dengan tangan kosong. Namun pada kejadian terakhir, pelaku sampai membenturkan kepala anaknya ke tembok beberapa kali.
"Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," ucap Yogen.
Kejadian penganiayaan yang terakhir terjadi saat pelaku dalam keadaan mabuk, diperjalanan pulang setelah minum minuman keras.
Awalnya pelaku melihat sang anak sedang bermain, lalu pelaku menyuruh anaknya pulang.
Pelaku menganiaya anaknya karena emosi sang anak tidak mau pulang dan malah terus bermain.
"Ibu korban mengakui bahwa suaminya ini juga melakukan penganiayaan kepada anak pertamannya yang telah meninggal tiga tahun yang lalu. Namun anaknya meninggal karena sakit kanker," beber Yogen.
Setelah menemani ibunya melapor ke Polrestro Depok, anak yang jadi korban penganiayaaan langsung divisum.
Dari hasil visum, diketahui korban menderita memar di wajah, dada dan perutnya. Bagian putih kedua mata korban juga berubah warna menjadi merah darah.
"Kemudian anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya," papar Yogen.
Menurut Yogen, korban sempat mengalami trauma pasca kejadian. Karena itu, Dia memastikan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Pada saat dibawa ke dokter, meman menangis saat diperiksa. Namun si anak ini kuat lah. Tegar. Si anaknya tau jalan ceritanya dan bisa menjelaskan," tandasnya.
Sebelumnya, seorang anak kelas 3 SD di Depok jadi korban KDRT.
Anak berinisial KL (9) ini dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri sampai babak belur.
Karena tidak terima anaknya babak belur, ibu korban HE (45) melaporkan perbuatan suaminya ke Polrestro Depok, Sabtu (6/11/2021).
Kontributor : Immawan Zulkarnain