Ayah Kandung yang Aniaya Anaknya Sampai Babak Belur Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Lebrina Uneputty
Rabu, 10 November 2021 | 13:31 WIB
Ayah Kandung yang Aniaya Anaknya Sampai Babak Belur Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.[suarabogor.id]

SuaraBogor.id - Polrestro Depok berhasil menangamankan seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya sampai babak belur.

Kasat Reskrim Polretstro Depok, Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, pelaku berinisial H (46) ini diamankan di rumahnya, kawasan bojong gede.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Yogen pada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Ancaman hukumannya 10 tahun," tukas Yogen.

Menurut kesaksian ibu korban, terang Yogen, pelaku memang biasa menganiaya anak kandungnya dalam kondisi mabuk.

Biasanya, penganiayaan yang dilakukan berupa pemukulan dengan tangan kosong. Namun pada kejadian terakhir, pelaku sampai membenturkan kepala anaknya ke tembok beberapa kali.

"Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," ucap Yogen.

Kejadian penganiayaan yang terakhir terjadi saat pelaku dalam keadaan mabuk, diperjalanan pulang setelah minum minuman keras.

Awalnya pelaku melihat sang anak sedang bermain, lalu pelaku menyuruh anaknya pulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini