Satpol PP Bogor Segel Dua Tempat Hiburan Malam, 11 Pemandu Lagu Turut Diamankan

Dalam operasi yang dilakukan menyikapi aduan warga itu, petugas segel tempat hiburan malam dan amankan 11 pemandu lagu.

Hairul Alwan
Minggu, 14 November 2021 | 14:05 WIB
Satpol PP Bogor Segel Dua Tempat Hiburan Malam, 11 Pemandu Lagu Turut Diamankan
Sejumlah pemandu lagu diinterogasi personel Satpol PP Kabupaten Bogor. [Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam disekitar Kecamatan Gunung Putri dan Ciawi. Dalam operasi yang dilakukan menyikapi aduan warga itu, petugas segel tempat hiburan malam dan amankan 11 pemandu lagu.

Pemandu lagu yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat itu terancam dijebloskan ke panti sosial jika terbukti sebagai PSK

Kasi Pengendalian Operasional Sapol PP Bogor, Rhama Kodara mengatakan, saat operasi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, petugas penegak perda mendatangi tempat hiburan malam, hasilnya 11 wanita pemandu lagu diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

“11 Wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu kita bawa ke Mako Satpol PP, nantinya akan kita proses Assessment, jika terindikasi sebagai PSK akan kita bawa ke panti sosial,” kata Rhama Kodara, Jumat, 12 November 2021 lalu.

Baca Juga:8 Jalur Menuju Puncak Disekat, 1.300 Kendaraan Diputar Balik

Tempat hiburan malam itu juga disegel Satpol PP Bogor sebagai bentuk penghentian sementara segala aktivitas didalamnya. Operasi tersebut juga turut dilakukan penahanan KTP pengelola tempat hiburan malam.

“Tempat ini kita segel, dan tidak ada aktivitas didalamnya. Sementara itu pengelolanya kita lakukan penahanan identitas untuk proses lebih lanjut. Di Kabupaten Bogor sendiri masih diberlakukannya PPKM Level 3, dan itu tidak boleh beroperasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Tempat hiburan itu kabarnya akan diproses lebih lanjut oleh Satpol PP Kabupaten Bogor sesuai aturan PPKM Level 3 yang berlaku di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kasi Pengekangan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi menambahkan, di wilayah Kecamatan Gunung Putri, petugas mendatangi penginapan di Desa Cikuda, Kecamatan Gunung Putri.

Penginapan tersebut turut dirazia petugas lantaran diduga kerap dijadikan tempat praktek prostitusi online.

Baca Juga:Langgar Aturan PPKM, Bobby Nasution Segel 3 Tempat Hiburan Malam

“Kita mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya Prostitusi online, kita periksa sekarang dan pengelola kita jadwalkan untuk pemeriksaan di mako terkait aduan tersebut,” ungkap Agus Budi.

Sementara untuk wilayah Kecamatan Ciawi, petugas mendatangi warung jamu di sekitar simpang Gadog, di dalamnya terdapat puluhan minuman keras yang selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Di Ciawi, disebuah warung jamu, kita dapati puluhan botol minuman keras. Minuman kerasnya kita amankan ke Mako untuk dijadikan barang bukti, sementara itu pemilik warung kita berikan berita acara yang selanjutnya dilakukan pemanggilan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, secepat dan setepat mungkin akan dilakukan tindakan agar Kabupaten Bogor ini menjadi Kabupaten yang berkeadaban sebagaimana visi dan misi dari Bupati Bogor sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini