Atas perbuatannya, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
Polemik Cadas Pangeran, Yana Supriatna Resmi Jadi Tersangka
Yana ditetapkan Polres Sumedang menjadi kasus penyebaran berita bohong terkait dirinya dirinya menjadi korban kriminalitas di Cadas Pangeran.
Andi Ahmad S
Senin, 22 November 2021 | 16:45 WIB

BERITA TERKAIT
Riset Ungkap Orang Indonesia Suka Tonton Video Online Berupa Konten Musik hingga Komedi-Viral
07 April 2025 | 20:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
Uang Palsu Terdeteksi Beredar di Dramaga Bogor
07 April 2025 | 18:46 WIB WIBTerkini