Sidang ini digelar untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa, Adam Ibrahim pada Selasa minggu lalu.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum terdakwa kasus babi ngepet Depok menyamakan tindakan kliennya, Adam Ibrahim (44) dengan perbuatan Nabi Ibrahim.
Kuasa hukum mengutip penggalan kisah setelah Nabi Ibrahim menghancurkan berhala yang disembah oleh kaum Babilonia.
Bukannya mengaku saat ditanya oleh Raja Namrud, Nabi Ibrahim justru menjawab bahwa patung paling besar yang memegang kapak-lah yang telah menghancurkan patung berhala lain.
Baca Juga:Disdukcapil Depok Adakan Gebyar Layanan, Alur Pendaftaran Bikin Publik Kesal
"Dari penggalan kisah tersebut dapat diteladani bahwa berbohong demi kebaikan itu diperbolehkan," klaim salah satu Kuasa Hukum Terdakwa, Eri Edison.
Kontributor : Immawan Zulkarnain