Tunggu Kedubes Arab Saudi, Proses Hukum WNA Arab Penyiram Air Keras Tetap Berlanjut

Kapolres Cianjur memastikan hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang berjalan.

Hairul Alwan
Sabtu, 27 November 2021 | 11:01 WIB
Tunggu Kedubes Arab Saudi, Proses Hukum WNA Arab Penyiram Air Keras Tetap Berlanjut
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. [Antara]

SuaraBogor.id - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengaku masih menunggu perwakilan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mendampingi Warga Negara Asing atau WNA Arab Saudi pelaku penyiram air keras terhadap istrinya Sarah (21), warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur.

Meski demikian, Kapolres Cianjur memastikan hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang berjalan. Kata Doni, dari hasil pemerikasaan pelaku, mengarah pada perbuatan terencana untuk menghabisi nyawa korban.

"Kami masih menunggu kedatangan Kedubes Arab Saudi yang akan mendampingi pelaku. Namun, kedatangan mereka tidak akan menghalangi proses hukum. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi keterangan dan modusnya," kata Doni.

Kata Doni, pelaku secara sadar melakukan penyiraman air keras karena terbakar cemburu. Adapun air keras yang digunakan dibeli di toko online jauh hari sebelum menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Baca Juga:Tanggapi Soal Kasus Penyiraman Air Keras di Cianjur, Atalia Beri Nomor Telepon Pengaduan

Diungkapkan Kapolres Cianjur, pelaku sempat melarikan diri dengan kembali ke negara asalnya. Namun, sebelum naik pesawat pelaku ditangkap Polresta Bandara Soetta dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Cianjur.

"Kami akan menunggu sampai perwakilan kedubes datang, sedangkan proses hukum akan terus berjalan. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cianjur akibat luka bakar hingga 90 persen.

Sarah mengalami luka bakar setelah Abdul Latief, suaminya warga negara Arab Saudi, menyiramkan air keras kepada korban.

Pelaku yang baru menikahi korban 1,5 bulan yang lalu, secara siri, pelaku sempat melakukan penganiayaan tehadap korban, hingga akhirnya menuangkan air keras ke mulut dan tubuh korban. Korban sempat berteriak minta tolong dan berlari keluar rumah.

Baca Juga:Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Termasuk Kasus Penyiraman Air Keras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini