Habib Bahar Kembali Ceramah, Husin Alwi: Mulai lagi Teriak-Teriak Provokasi Orang Awam

Video viral itu turut diunggah akun Twitter Husin Alwi

Andi Ahmad S
Kamis, 02 Desember 2021 | 20:57 WIB
Habib Bahar Kembali Ceramah, Husin Alwi: Mulai lagi Teriak-Teriak Provokasi Orang Awam
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBogor.id - Usai Dinyatakan bebas pada Minggu 21 November 2021, Habib Bahar bin Smith kembali aktif berdakwah. Bahkan, videonya viral di media sosial.

Video viral itu turut diunggah akun Twitter Husin Alwi Shihab. Pada ceramahnya itu, Habib Bahar tampak terlihat mengecam hingga mengancam orang-orang yang dinilai mengkhianati Habib Rizieq.

Pada unggahannya, Husin Alwi turut menyindir ceramah Habib Bahar tersebut. Dia menilai, bahwa Bahar sudah mulai teriak-teriak kembali dalam ceramahnya.

Bahkan, diduga HBS sapaan akrabnya telah memprovokasi orang awam umat Islam.

Baca Juga:Reuni 212 Gagal Digelar, Husin Alwi Singgung Gerombolan Bersorban

"Mulai lagi teriak-teriak provokasi orang awam bawa-bawa umat Islam! Mau sampai kapan kita akan terus disuguhi dengan dakwah-dakwah model begini?," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Kamis (2/11/2021).

Cuitan Husin Alwi [Twitter]
Cuitan Husin Alwi [Twitter]

Habib Bahar Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021).

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Baca Juga:Sebut Aksi 212 Sebagai Tonggak Sejarah, HRS: Layak Digelar Setiap Tahun

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak