SuaraBogor.id - Usai Dinyatakan bebas pada Minggu 21 November 2021, Habib Bahar bin Smith kembali aktif berdakwah. Bahkan, videonya viral di media sosial.
Video viral itu turut diunggah akun Twitter Husin Alwi Shihab. Pada ceramahnya itu, Habib Bahar tampak terlihat mengecam hingga mengancam orang-orang yang dinilai mengkhianati Habib Rizieq.
Pada unggahannya, Husin Alwi turut menyindir ceramah Habib Bahar tersebut. Dia menilai, bahwa Bahar sudah mulai teriak-teriak kembali dalam ceramahnya.
Bahkan, diduga HBS sapaan akrabnya telah memprovokasi orang awam umat Islam.
Baca Juga:Reuni 212 Gagal Digelar, Husin Alwi Singgung Gerombolan Bersorban
"Mulai lagi teriak-teriak provokasi orang awam bawa-bawa umat Islam! Mau sampai kapan kita akan terus disuguhi dengan dakwah-dakwah model begini?," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Kamis (2/11/2021).
Habib Bahar Bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021).
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Baca Juga:Sebut Aksi 212 Sebagai Tonggak Sejarah, HRS: Layak Digelar Setiap Tahun
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.
"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.