ASN Pemkab Bogor Nekat Ambil Cuti Akhir Tahun Siap-Siap Dapat Sanksi dari Bupati

Larangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3

Andi Ahmad S
Minggu, 05 Desember 2021 | 18:57 WIB
ASN Pemkab Bogor Nekat Ambil Cuti Akhir Tahun Siap-Siap Dapat Sanksi dari Bupati
Bupati Bogor Ade Yasin [Suara.com/HO/Pemkab Bogor]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin akan memberikan sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mengambil cuti akhir tahun 2021.

Saat ini dirinya masih menyiapkan sanksi untuk para ASN yang bandel tersebut. Namun, dirinya juga akan memberikan keringanan jika memang ada yang sangat darurat.

"Kalau hal yang sangat darurat mungkin boleh, tapi kalau cuti biasa tidak boleh karena khawatir mereka pergi liburan atau mudik seperti Lebaran 2021 kemarin," katanya.

Larangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga:Satgas Covid-19 Kembali Perketat Tempat Wisata di Bogor Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Politisi PPP itu berharap para ASN tidak ada yang melanggar aturan tersebut karena ia mengaku akan memantau langsung absensi para ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan upaya lain untuk mencegah lonjakan kasus, seperti memperketat penjagaan kendaraan masuk ke Kawasan Puncak Bogor, khususnya saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Karena arahan dari pusat semua PPKM level 3 lagi, pasti bakal ada pengetatan apalagi pada Tahun Baru 2022. Untuk teknisnya kita bahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," kata Ade Yasin.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:Musisi jazz Idang Rasjidi Meninggal Dunia di RS Azra Bogor

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak