SuaraBogor.id - Pengertian pencemaran lingkungan menurut Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dapat diketahui berdasarkan baku mutu lingkungan hidup yang meliputi baku mutu gangguan, udara, emisi, air limbah, air laut, air, dan baku mutu lainnya.
Sebelumnya, lingkungan hidup berarti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup menjadi tempat bernaungnya seluruh makhluk hidup. Tentu saja hal tersebut menjadi alasan utama pentingnya menjaga lingkungan hidup dari berbagai pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Baca Juga:Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
![Ilustrasi pencemaran air, polusi air. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/original/2018/03/22/48063-pencemaran-air-polusi-air.jpg)
Di sisi lain, beberapa kegiatan operasional sehari-hari tentu menghasilkan limbah yang harus dibuang. Kemudian muncul pertanyaan tentang bagaimana penanganan yang tepat untuk limbah tersebut?
Limbah dapat dibuang ke lingkungan apabila memenuhi persyaratan yakni mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Hal tersebut harus dilakukan supaya limbah yang dibuang dalam kondisi aman dan tidak merusak lingkungan.
Pencemaran lingkungan terbagi menjadi beberapa jenis pencemaran yakni pencemaran udara, tanah, air, dan lain sebagainya. Pencemaran lingkungan menjadi penyebab utama adanya kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satunya yakni dengan mengecek baku mutu limbah sebelum dibuang, tetapi masih banyak kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya perlindungan demi melestarikan lingkungan hidup.
Upaya tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan apabila diperlukan dapat dilakukan penegakan hukum.
Baca Juga:Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi
Kerusakan lingkungan hidup merupakan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik, kimia maupun hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi dua kriteria yakni kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi kerusakan tanah, terumbu karang, kebakaran hutan, kerusakan mangrove, gambut, karst, dan lainnya.