Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Cara untuk Mengatasi Masalah Laten Tersebut

Lingkungan hidup berarti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya.

Risna Halidi
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:42 WIB
Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Cara untuk Mengatasi Masalah Laten Tersebut
Ilustrasi Pencemaran Lingkungan (pixabay)

Sedangkan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim dapat dilihat melalui parameter kenaikan tempratur, permukaan air laut, badai, dan atau kekeringan.

Berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan dilakukan demi lestarinya lingkungan hidup.

Setiap orang yang mencemari lingkungan wajib melakukan penanggulangan dengan cara memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, pengisolasian, penghentian sumber pencemaran, dan lain sebagainya yang diperlukan. Ia juga wajib melakukan pemulihan seperti remediasi, rehabilitasi, pembersihan unsur pencemar, restorasi, atau cara lain yang diperlukan.

Salah satu pihak yang bertugas dan memiliki wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pemerintah.

Baca Juga:Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan

Pemerintah bertugas dan berwenang dalam hal menetapkan kebijakan terkait, standar, prosedur, norma, kriteria, kebijakan UKL-UPL, Amdal, melakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan izin lingkungan, termasuk menetapkan sanksi yang diperlukan dan lain sebagainya.

Hal ini dilakukan demi terjaga dan lestarinya lingkungan hidup.

Air di saluran irigasi Kelurahan Karangmanyar, Purbalingga terlihat menghitam dan berbusa. [HESTEK.ID/istimewa]
Pencemaran Lingkungan [HESTEK.ID/istimewa]

Tercemarnya lingkungan hidup merupakan fenomena yang merupakan ancaman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Dampak buruk yang terjadi dapat menjadi permanen dan luas apabila tidak dilakukan penghentian, pencegahan, dan pemulihan.

Sanksi hukum yang diberlakukan pun ditetapkan bagi siapapun yang merusak lingkungan hidup termasuk penanggungjawab usaha dan atau kegiatan. Tentu hal tersebut menunjukkan tingginya urgensi pelestarian lingkungan hidup.

Demikian pengertian pencemaran lingkungan hidup dan beberapa hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Baca Juga:Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi

Penjelasan terkait urgensi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan selalu penting untuk dibahas karena selain menyangkut berbagai kalangan, lingkungan hidup akan selalu menjadi tempat hidup yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan perusakan lingkungan hidup harus terus diupayakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini