Hal ini dilakukan demi terjaga dan lestarinya lingkungan hidup.
![Air di saluran irigasi Kelurahan Karangmanyar, Purbalingga terlihat menghitam dan berbusa. [HESTEK.ID/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/03/27/39064-pencemaran-limbah.jpg)
Tercemarnya lingkungan hidup merupakan fenomena yang merupakan ancaman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Dampak buruk yang terjadi dapat menjadi permanen dan luas apabila tidak dilakukan penghentian, pencegahan, dan pemulihan.
Sanksi hukum yang diberlakukan pun ditetapkan bagi siapapun yang merusak lingkungan hidup termasuk penanggungjawab usaha dan atau kegiatan. Tentu hal tersebut menunjukkan tingginya urgensi pelestarian lingkungan hidup.
Demikian pengertian pencemaran lingkungan hidup dan beberapa hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Baca Juga:Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
Penjelasan terkait urgensi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan selalu penting untuk dibahas karena selain menyangkut berbagai kalangan, lingkungan hidup akan selalu menjadi tempat hidup yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan perusakan lingkungan hidup harus terus diupayakan.
Demikian pengertian pencemaran lingkungan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma