Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Ini yang Bisa Dilakukan Warga Indonesia

Bela negara merupakan wujud kecintaan dan kesetiaan rakyat terhadap tanah airnya.

Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:48 WIB
Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Ini yang Bisa Dilakukan Warga Indonesia
Peserta pendidikan bela negara melakukan atraksi kolone senapan usai upacara penutupan pendidikan pendahuluan bela negara di Kawasan Monas Jakarta, Kamis (25/9). [Antara/Wahyu Putro A]

SuaraBogor.id - Bela negara merupakan hak bagi setiap warga negara. Fungsi dan tujuan bela negera telah diatur, sehingga bela negara akan berdampak baik untuk kelangsungan sebuah negara.

Bela negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perundang-undangan dan petinggi negara yang berkaitan dengan patriotisme perorangan, kelompok atau bahkan seluruh komponen dari suatu negara dalam misi mempertahankan eksistensi negara.

Bela negara merupakan wujud kecintaan dan kesetiaan rakyat terhadap tanah airnya. Bela negara juga bisa dimaknai sebagai usaha untuk bertahan dalam menghadapi serangan fisik atau agresi dari sejumlah pihak yang mengancam keberadaan negara.

Ketika melakukan bela negara, berarti seseorang turut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik secara moral, pendidikan, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang atau pendiri bangsa.

Baca Juga:Disebut Bela Negara Masa Kini, KPK Minta Panglima TNI Andika Perkasa Berani Lawan Korupsi

Dalam konsep bela negara, seseorang bisa melakukannya secara fisik maupun non fisik. Secara fisik, orang bisa turut angkat senjata jika ada serangan dari luar yang bisa menghancurkan kedaulatan negara.

Sedangkan secara non fisik, bisa dilakukan dengan meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kecintaan dalam berkehidupan dalam negara dan berbangsa. Sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk bela negara. Apapun yang kita lakukan asal berperan aktif untuk memajukan bangsa, juga termasuk bela negara.

Pijakan konsep dari bela negara adalah wajib militer. Sejumlah negera telah mewajibkan warganya untuk mengikuti wajib militer dengan persyaratan khusus.

Makna bela negara di Indonesia adalah perilaku serta sikap warga yang cinta dan setia terhadap NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hal itu diamalkan atau diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Pembelaan terhadap negara telah tercantum dalam UU D 1945, pada pasal 30. Dalam pasal itu diterangkan jika membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Hal penting dalam bela negara adalah cinta tanah air kesadaran berbangsa dan bernegara yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Baca Juga:Ikut Pelatihan Bela Negara, 18 Pegawai Tak Lolos TWK Dilantik jadi ASN Siang Ini

Diantara dasar hukum bela negara di Indonesia sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini