- Tap MPR No.VI/1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
- UU No.29/1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
- UU No.20/1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh UU No.1/1988
- Tap MPR No.VI/2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
- Tap MPR No.VII/ 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
- Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
- UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara
- UU No.56/1999 tentang Rakyat Terlatih
Berikut fungsi bela negara:
1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman, khususnya dari luar negeri atau asing
2. Menjaga keutuhan wilayah negara. Jika di Indonesia yakni wilayah NKRI.
3. Kewajiban bagi setiap warga negara
Baca Juga:Disebut Bela Negara Masa Kini, KPK Minta Panglima TNI Andika Perkasa Berani Lawan Korupsi
4. Merupakan penggilan atau bagian dari sejarah
Adapun tujuan dari bela negara yakni:
1. Mempertahankan kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara
2. Melestarikan kebudayaan dari suatu negara
3. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
Baca Juga:Ikut Pelatihan Bela Negara, 18 Pegawai Tak Lolos TWK Dilantik jadi ASN Siang Ini
4. Perbuatan yang baik bagi bangsa dan negara