Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Ini yang Bisa Dilakukan Warga Indonesia

Bela negara merupakan wujud kecintaan dan kesetiaan rakyat terhadap tanah airnya.

Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:48 WIB
Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Ini yang Bisa Dilakukan Warga Indonesia
Peserta pendidikan bela negara melakukan atraksi kolone senapan usai upacara penutupan pendidikan pendahuluan bela negara di Kawasan Monas Jakarta, Kamis (25/9). [Antara/Wahyu Putro A]
  • Tap MPR No.VI/1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
  • UU No.29/1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
  • UU No.20/1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh UU No.1/1988
  • Tap MPR No.VI/2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  • Tap MPR No.VII/ 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
  • Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
  • UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara
  • UU No.56/1999 tentang Rakyat Terlatih

Berikut fungsi bela negara:

1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman, khususnya dari luar negeri atau asing

2. Menjaga keutuhan wilayah negara. Jika di Indonesia yakni wilayah NKRI.

3. Kewajiban bagi setiap warga negara

Baca Juga:Disebut Bela Negara Masa Kini, KPK Minta Panglima TNI Andika Perkasa Berani Lawan Korupsi

4. Merupakan penggilan atau bagian dari sejarah

Adapun tujuan dari bela negara yakni:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara

2. Melestarikan kebudayaan dari suatu negara

3. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga:Ikut Pelatihan Bela Negara, 18 Pegawai Tak Lolos TWK Dilantik jadi ASN Siang Ini

4. Perbuatan yang baik bagi bangsa dan negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini