Apes, Maling Motor di Depok Tertangkap Karena Lupa Matikan Fitur Live Location

Dia berusaha maling motor milik seorang warga Cibinong, Kabupaten Bogor

Andi Ahmad S
Kamis, 16 Desember 2021 | 19:51 WIB
Apes, Maling Motor di Depok Tertangkap Karena Lupa Matikan Fitur Live Location
Ilustrasi Aksi maling motor di Depok [Foto: Beritajatim]

SuaraBogor.id - Sungguh malang nasib pelaku pencuri motor yang ditangkap Polres Metro Depok, DAP alias J (18).

Dia berusaha maling motor milik seorang warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan berpura-pura melakukan test drive.

Namun, setelah berhasil kabur dengan motor curiannya, dia justru berhasil ditangkap polisi karena lupa mematikan fitur live location di aplikasi WhatsApp.

Seperti diketahui, live location merupakan fitur yang memungkinkan pengguna melacak keberadaan seseorang melalui GPS.

Baca Juga:Banjir Bandang Terjang Sukajaya Bogor, Airnya Masuk ke Rumah Warga

"Jadi abis dia bawa (motor korban), keberadaannya terdeteksi live location WhatsApp," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (16/12/2021).

Selain lupa mematikan fitur live location, tempat pelaku melakukan pencurian pun janggal.

Yogen menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura ingin membeli motor sport Yamaha BK6-R secara Cash on Delivery (COD).

Ternyata, pelaku memilih lokasi COD di rumahnya sendiri, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Lalu Dia kabur membawa motor hingga tertangkap polisi di Famawati, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Gibran Langsung Whatsapp Menpora Usai Persis Solo Dikalahkan Rans Cilegon FC, Ini Isinya

"Menurut pengakuan tersangka, ini pertama kali. Namun akan kita dalami lagi kemungkinan apakah ada korban korban yang sama dengan modus seperti ini," beber Yogen.

Yogen mengatakan bahwa pencurian dilakukan karena motif ekonomi. Pelaku juga diketahui berstatus sebagai pengangguran.

"Motifnya ekonomi. Jadi memang sudah ingin menguasai motor tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini