SuaraBogor.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan MUI belum mengeluarkan fatwa terkait ucapan Selamat Natal bagi umat islam kepada umat kristiani.
Wakil Ketua Wantim MUI itu juga menyebut bahwa MUI Pusat belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hukumnya mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya.
"Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," ujarnya sebagaimana mengutip WE Online, Senin (20/12/2021)
"Ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ucapan Selamat Natal, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Zainut mengatakan bahwa dirinya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang agama.
"Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya," imbuhnya.
Begitu juga sebaliknya, ia menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang agama.
"Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia," tuturnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut.
"Tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," ujarnya.
Sebaiknya, mengembalikan masalah ini kepada keyakinan publik masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan.
"Sebagai sesama anak bangsa marilah kita terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan diantara kita semuanya. Baik persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan maupun persaudaraan kebangsaan. Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," tandasnya.