Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Saat Libur Malam Tahun Baru Bakal Dialihkan, Cek Rutenya

Demi mengurangi kepadatan yang terjadi di kawasan Puncak Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 28 Desember 2021 | 09:25 WIB
Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Saat Libur Malam Tahun Baru Bakal Dialihkan, Cek Rutenya
Ilustrasi jalur Puncak Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Libur malam pergantian Tahun baru 2021 ke 2022 mendatang, arus lalu lintas di Puncak Bogor akan dialihkan oleh jajaran Polres Bogor.

Pengalihan arus lalu lintas ini dikhususkan untuk kendaraan roda empat saja, demi mengurangi kepadatan yang terjadi di kawasan Puncak Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, rencananya pengalihan arus lalu lintas pada libur malam tahun baru, bakal dilakukan pihaknya menggunakan ruas Jalan Sukabumi dan ruas Jalan Jonggol.

Pengalihan arus lalu lintas ini akan diberlakukan di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi, juga di GT Cibubur mengarah Ciawi dialihkan menuju Jonggol.

Baca Juga:Nelayan Sukabumi yang Hilang saat Berburu Benur di Perairan Banten Belum Juga Ditemukan

"Jadi bagi kendaraan yang hendak menuju Kawasan Puncak Kabupaten Bogor pada libur malam tahun baru, akan kami alihkan lewat Sukabumi dan Jonggol," katanya, Senin 27 Desember 2021.

Pengalihan arus lalu lintas pada libur malam tahun baru itu dilakukan, agar pada saat momen pergantian tahun kendaraan tidak bertumpuk di satu titik, sekaligus mengurangi beban kendaraan yang melintas melalui Gadog, Cisarua Kabupaten Bogor.

Rencananya, pengalihan arus lalu lintas tersebut bakal dilakukan pihaknya pada Jumat 31 Desember 2021 pukul 18.00 WIB hingga Sabtu 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.

Tak hanya itu, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan Puncak, pada libur malam tahun baru nanti.

Petugas juga akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga:Miris! TKW Asal Sukabumi Dikurung di 'Kandang' Sepulang dari Arab Saudi Gara-gara Ini

Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan jajarannya untuk memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat selama 24 jam penuh pada saat libur malam tahun baru nanti.

"Ini semua kami lakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 pada libur malam tahun baru. Mengingat pada tahun sebelumnya, momen ini menjadi salah satu pemicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini