Kuncoro menyebut, kedua saksi berasal dari 2 perkara yang berbeda namun tetap dalam satu kasus korupsi di dinas damkar depok.
Perkara pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018.
Tersangka yang ditetapkan untuk perkara ini berinisial AS yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan PDL
“Dalam posisi strukturalnya sebagai ASN, saat kejadian Dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Depok,” kata Kuncoro.
Baca Juga:Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sementara tersangka kedua berinisial A.
Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer di Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.
Tersangka A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu saat pemotongan upah terjadi.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Tahun Baru 2022